Wacana baru ... Pemilihan Direktur 2008 - 2012 Secara Langsung (Bagian 1)
Trik politik yang menggelitik
Kejadian yang jarang terjadi, walau setiap saat ada di rumahku ... Politeknik Negeri Samarinda (Polnes), tetapi tidak semua tahu. Mungkin karena sedang asik menikmati tidur panjang atau pura-pura tidur agar tidak batal dari puasa bicara bersikap dan berperilaku. Walau sebagian orang mengatakan ini juga pernah terjadi beberapa tahun silam, tetapi aku sendiri ternyata juga tidak tahu. Mungkin saat itu aku juga sedang tidur atau tertidur begitu lelap. Entah terlalu banyak makan atau memang tidak ada sesuatu yang berarti yang dapat dilakukan saat itu.
- Janji-janji Direktur yang tertuang pada Program Kerja 2004 - 2008 yang disampaikan oleh H. Taufik Rusdi Syarkawie, SE, MM pada presentasi program untuk semua Kandidat Direktur 2004 - 2008, dimana pada surat tersebut dilampirkan Program Kerja dimaksud dengan beberapa point di-marking yaitu : Peningkatan kesejahteraan semua karyawan Polnes,Mengusahakan kepemilikan lahan dan perumahan bagi semua karyawan Polnes
- Adanya rangkap jabatan di lingkungan organisasi Polnes.
- Adanya larangan pejabat struktural melaksanakan studi lanjut, di mana aturan ini diberlakukan sebagai salah satu syarat bagi para kandidat pejabat struktural di masa itu.
- Program Kerja Direktur 2004 - 2008 atas nama H. Taufik Rusdi Syarkawie, SE, MM
- Surat Perjanjian untuk tidak melanjut studi atas nama H. Taufik Rusdi Syarkawie, SE, MM.
- Direktur (H. Taufik Rusdi Syarkawie, SE, MM) yang juga sekaligus sebagai Ketua Senat menyampaikan kepada semua anggota senat yang hadir untuk memberikan komentar tentang surat yang diterima.
- Rata-rata sebagian anggota senat agak tercengang dan belum bisa berfikir untuk segera memberikan tanggapannya oleh karena datangnya surat begitu tiba-tiba di saat rapat berlangsung.
- Sebagian anggota sepertinya juga telah ada yang mengetahui sebelumnya sehingga sudah siap dengan jawaban strategis yang disampaikan saat itu juga.
- Dan sebagian juga ada yang memilih no - comment.
Akhirnya, pembahasan tentang surat tersebut ditutup dengan secara ringkas hasilnya adalah :
- Point 2). dianggap tidak relevant oleh karena dianggap tidak ada pejabata Polnes yang rangkap jabatan di internal organisasi Polnes. (Yang dimaksud di sini adalah H. Riswan Asmaran, ST, MM yang menjabat sebagai Pembantu Direktur I Bidang Akademik) yang juga sekaligus menjabat sebagai Pimpro APBD).
- Point 3). dianggap tidak begitu perlu dibahas dengan alasan Bpk. H. Taufik Rusdi Syarkawie, SE, MM disamping sebagai Direktur juga seorang pengajar yang berhak untuk melanjutkan studi.
- Point 3). dianggap melanggar Kep.Men. sehingga tidak perlu untuk diakomodasi.
- Mengapa hanya sebagian saja dari anggota senat yang berkomentar (termasuk aku), dan yang berkomentar pun tidak satupun yang menanggapi positif isi surat dimaksud. Jika memang surat masih dianggap tidak sah oleh karena atas nama pengirimnya tidak jelas, semestinya saat itu juga orang-orang yang mendistribusikan surat dimaksud langsung dimintai keterangan oleh karena orang-orangnya ada pada saat itu walau di luar ruang rapat.
- Mengapa hampir sebagian anggota senat yang hadir sepakat bahwa isi surat point 1). tidak benar ? Apakah memang secara logis Polnes telah mampu mensejahterakan seluruh karyawannya ? Mengapa justru yang menjadi hangat dibicarakan adalah masalah pembagian lahan dan perumahan yang notabene masih tarik-ulur tentang harus berada di bawah kewenangan siapa yang menanganinya, tidak menyentuh substansi isi Program Kerja yang telah disampaikan ?
- Mengapa hampir sebagian anggota senat sepakat bahwa tidak ada rangkap jabatan di internal Polnes ? Yang adapun digugurkan dengan aturan-aturan yang sangat yuridis sekali, tanpa melihat fungsi dan manfaat yang terlihat selama ini tentunya secara obyektif.
- Mengapa pertanyaan dari salah satu anggota senat Teknik Mesin tentang status studi lanjut Direktur justru yang menjawab anggota senat yang lain, walau Direktur sendiri menjawab, tetap dengan argumen hak sebagai dosen untuk melanjutkan studi adalah sah, tanpa mempertimbangkan bukti hukum berupa Surat Pernyataan bersedia tidak melanjutkan studi yang dilampirkan sebagai salah satu syarat Calon Direktur saat itu ?
- Mengapa pada saat membicarakan isi surat point 4). (tentang Pemilihan Direktur secara langsung) hampir semuanya sepakat hal tersebut menyalahi aturan yang berlaku ?
- Menelaah lebih teliti lagi makna yang terkandung dari isi surat yang kami terima.
- Mengamati setiap komentar dari semua yang hadir.
- Mempelajari setiap komentar yang ada dengan substansi isi surat tersebut, kemudian mencoba merekayasa mapping position dari setiap anggota senat yang menyampaikan komentar dengan mencoba mencari konektivitas setiap komentar dengan apapun yang pernah mereka lontarkan selama ini baik secara formal maupun informal, termasuk setiap sikap dan perilaku mereka, terutama dalam hubungannya dengan setiap kebijakan eksekutif Polnes. Ini juga kulakukan bagi setiap anggota senat yang pada saat itu no-comment.
Kukatakan via sms :
"Apapun keadaannya, Bapak tetap salah secara hukum karena telah menandatangani Surat Pernyataan tidak melanjutkan studi".
Malam harinya aku mendapat balasan dari beliau yang secara ringkas isinya adalah bahwa Direktur memang mengakui kesalahan itu, tetapi dia mengatakan sepertinya surat itu memang dibuat hanya untuk mencari-cari kesalahan saja dan menginginkan dia mundur dari jabatan.
Aku katakan padanya bahwa perkataan itu terlalu dini tanpa bukti yang jelas, obyektif, dan valid. Yang jelas bukti dokumen menyatakan bahwa dia salah, dan orang-orang yang selama ini tahu dan tetap mengiyakan status sekolah juga terikut salah, walau tidak ada bukti hukum yang bisa menyeret mereka.
Karena Direktur meminta saranku maka kukatakan bahwa dia harus secara gentle menyampaikan permohonan maaf. Dan ini harus dilakukan secara tertulis untuk menganulir pernyataan yang juga tertulis sebelumnya sebagai bukti ditegakkannya supremasi hukum dan tertib administratif di internal Polnes.
Persis pada agenda Rapat Kerja aku bertemu beliau di sesi coffe-break dan membahas ulang tentang pernyataan dan saranku padanya. Aku tetap mengatakan padanya, kesalahan harus diakui agar menjadi contoh bagi semua yang ada di sekitarnya. Akupun mengatakan padanya bahwa sebagai anggota senat aku merasa memiliki beban moral pada saat mengetahui hal ini tetapi diam, yang akhirnya mendorongku untuk berencana mendesak senat memberikan tanggapan atas surat yang telah diterima. Apapun isi dan asalnya surat, Senat Polnes tetap harus menjawab dengan mekanisme yang berlaku secara administratif.
Akhirnya, awal dari kemarahanku sebagai salah seorang anggota senat dimulai.
Sebelum penutupan Rapat Kerja Tahunan yang dihadiri oleh semua pimpinan unit dan seluruh anggota senat Polnes, semua peserta rapat mendapatkan selebaran yang isinya sama dengan yang diterima oleh seluruh anggota senat kecuali dokumen Surat Pernyataan tidak melanjutkan studi. Hal ini memancing kemarahan orang-orang yang notabene berkantor di Unit Korpri Polnes (ruangannya dekat dengan Ruang Diklat tempat Rapat Kerja Tahunan berlangsung) sebagai motor dikirimnya surat dimaksud ke senat. Bisa dimaklumi kemarahan mereka oleh karena surat yang seharusnya secara rahasia dikirim ke Senat Polnes pada akhirnya disebar ke semua peserta Rapat yang sudah barang tentu bisa memicu adanya fitnah. Akupun tidak bisa tinggal diam. Kutelusuri satu persatu, akhirnya kuperoleh bahwa sesungguhnya Direktur sendiri yang memerintahkan Pembantu Direktur III melalui staf Kemahasiswaan untuk memperbanyak dan menyebarkannya di Rapat Kerja Tahunan.
Saat kukonfirmasi hal ini ke Direktur, beliaupun membenarkannya dengan maksud untuk melakukan klarifikasi di acara Penutupan Rapat Kerja Tahunan. Kukatakan padanya bahwa event ini tidak tepat dan bahkan akan mengundang miss-procedure di dalam menanggapi surat dimaksud.
Direktur pun tetap pada keyakinannya, di acara penutupan Rapat Kerja Tahunan dia menjelaskan panjang lebar yang kebetulan aku sendiri tidak ikut mendengar karena langsung pulang.
Sebelum pulang kusempatkan mengirim sms ke Direktur bahwa aku sebagai anggota senat tidak akan tinggal diam dalam menanggapi kondisi ini dan akan kuusahakan seobyektif mungkin langkah-langkah penyelesaiannya tetap dengan berlandaskan aturan-aturan yang berlaku melalui penggalangan suara senat yang nantinya kuusahakan secara persuasif pendekatannya untuk segera dilakukan Rapat Senat Khusus membahas draft tanggapan atas surat dimaksud yang sudah terlanjur menyebar ke semua masyarakat Polnes.
Berikutnya :
Aku mulai benar-benar menjadi Anggota Senat Polnes ....................